KuartalCom – Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan dana tambahan.
Proses ini cukup mudah dan cepat, asalkan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah.
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diminta oleh BRI:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi buku tabungan BRI
- Pas foto pasangan suami/istri (bagi yang sudah menikah)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Formulir permohonan pinjaman BRI
- Surat izin usaha (jika ada usaha sendiri).
Tinggalkan Balasan